Hukuman Pencemar Lingkungan

Sungguh enak perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan hidup. Meski sudah terbukti merusak lingkungan, mereka masih terus beroperasi. Kalaupun sempat terjerat hukum, vonis yang mereka terima tergolong ringan atau bebas sama sekali. Kenyataan ini amat memprihatinkan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup yang dirilis baru-baru ini menunjukkan sekitar 40 persen kasus pencemaran lingkungan hidup divonis bebas di pengadilan. Kalaupun dihukum, sebagian besar hanya dikenai hukuman percobaan. Jumlah pelaku pencemaran yang dihukum penjara enam bulan hingga dua tahun penjara bisa dihitung dengan jari. Continue reading ‘Hukuman Pencemar Lingkungan’

Kepergian David Nusa

Sungguh enak jadi konglomerat pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia seperti David Nusa Wijaya. Meski dihukum empat tahun penjara, plus mengembalikan uang Rp 1,29 triliun, ia cepat sekali mendapat pembebasan bersyarat. Bahkan David belakangan ini leluasa bepergian ke Hong Kong sekalipun belum melunasi uang pengganti. Ini jelas mengganggu rasa keadilan orang ramai.

Repotnya, hingga sekarang tak ada satu pun pejabat yang bertanggung jawab atas kepergian David Nusa. Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiono mengakui status David bebas bersyarat. Menurut dia, jika ada izin dari Kepala Balai Pemasyarakatan, si narapidana boleh ke luar negeri.

Persoalan muncul karena, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, wewenang memberikan izin ke luar negeri hanya dimiliki Menteri Hukum. Hal ini juga ditegaskan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Jaksa Agung mengatakan Menteri Hukum yang paling tahu soal kepergian David. Anehnya, Menteri Hukum Andi Mattalata sejauh ini mengaku tidak pernah mengizinkan si narapidana ke luar negeri. Continue reading ‘Kepergian David Nusa’

Misteri Kematian Fauzi

Perkara yang tak jelas sebab-akibatnya bisa memicu rumor dan prasangka buruk. Bila dibiarkan, ada kemungkinan akan menjadi bola liar. Begitu juga kasus Maftuh Fauzi. Mahasiswa Universitas Nasional ini meninggal setelah tiga hari dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta. Penyebab kematian Fauzi harus dijelaskan secara gamblang ke publik karena sampai sekarang masih simpang-siur.

Penjelasan itu penting karena mahasiswa 27 tahun tersebut boleh jadi meninggal lantaran dihajar polisi. Ia ditangkap polisi dalam serangan fajar di kampus Unas pada 24 Mei setelah berunjuk rasa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak. Sesudah keluar dari tahanan, Fauzi mengeluh kepalanya pusing hebat. Ia lalu dirawat di Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia. Hasil roentgen rumah sakit itu menunjukkan ada trauma di kepalanya selama dua pekan. Teman-temannya menduga trauma itu diakibatkan oleh pukulan polisi sewaktu meringkus Fauzi. Continue reading ‘Misteri Kematian Fauzi’

Menanti Gebrakan Jaksa

Korps kejaksaan terkesan mulai serius memerangi korupsi. Upaya yang perlu didukung ini terlihat dari langkah tegas yang dilakukan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sebanyak 25 kepala kejaksaan negeri dicopot karena dinilai tak memenuhi target penanganan kasus korupsi setiap tahun. Baru-baru ini Kejaksaan Agung juga membentuk Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Kita amat berharap penggantian sejumlah kepala kejaksaan mampu mempercepat pemberantasan korupsi di daerah. Harus diakui, di banyak daerah, korupsi, termasuk yang berkaitan dengan pembalakan liar, dibiarkan merajalela. Jika kejaksaan serius memberantasnya, tak perlu lagi Komisi Pemberantasan Korupsi turun hingga ke pelosok Tanah Air seperti yang terjadi sekarang. Continue reading ‘Menanti Gebrakan Jaksa’

Menangkal Guru Curang

Kecurangan yang dilakukan oleh 17 guru di SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Deli Serdang, lagi-lagi menodai ujian akhir nasional. Semakin nyata pula ujian ini telah menjadi momok bagi siapa saja dan menimbulkan ekses. Bukan hanya para murid dan orang tua mereka yang mendapat tekanan, tapi juga sekolah. Para guru terpaksa berbuat curang agar siswanya lulus dan citra sekolahnya tidak turun.

Mereka menolong siswanya dengan cara memperbaiki jawaban siswa yang salah. Modus seperti ini juga terjadi di enam daerah lain di 24 SMA sederajat, yaitu di Medan, Humbang Hasundutan, Pematang Siantar, Simalungun, Toba Samosir, dan Binjai. Tahun lalu dilaporkan adanya kecurangan serupa di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Continue reading ‘Menangkal Guru Curang’

Hukum Berat Polisi Pemadat

Polisi adalah penegak. Karena itu, jika ada polisi melanggar hukum, vonis baginya harus lebih berat dibanding jika pelanggaran serupa dilakukan masyarakat biasa. Logika itulah yang mestinya diberlakukan bagi Kepala Kepolisian Sektor Bogor Utara, yang tertangkap basah sedang menikmati sabu-sabu.

Hukuman berat adalah tanda bahwa Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto serius melawan kejahatan narkoba. Bagaimana mungkin memberantas narkoba bila ternyata polisi sendiri adalah pemakai barang terlarang itu. Kalau langkah seperti ini konsisten, akan tercipta atmosfer baru di kepolisian bahwa bermain-main dengan narkoba berat hukumannya.

Kepala Polsek Bogor Utara itu tergolong nekat. Ia menghirup sabu-sabu di markasnya sendiri. Ini ibarat meledek koleganya sendiri, juga melecehkan semangat pemberantasan narkoba yang sedang gencar dilakukan. Langkah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang langsung mencopot dia dari jabatannya, sudah tepat. Sudah semestinya polisi membasmi narkoba dan bukan ikut-ikutan menikmati. Continue reading ‘Hukum Berat Polisi Pemadat’

Next Page »


a