Menangkal Guru Curang

Kecurangan yang dilakukan oleh 17 guru di SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Deli Serdang, lagi-lagi menodai ujian akhir nasional. Semakin nyata pula ujian ini telah menjadi momok bagi siapa saja dan menimbulkan ekses. Bukan hanya para murid dan orang tua mereka yang mendapat tekanan, tapi juga sekolah. Para guru terpaksa berbuat curang agar siswanya lulus dan citra sekolahnya tidak turun.

Mereka menolong siswanya dengan cara memperbaiki jawaban siswa yang salah. Modus seperti ini juga terjadi di enam daerah lain di 24 SMA sederajat, yaitu di Medan, Humbang Hasundutan, Pematang Siantar, Simalungun, Toba Samosir, dan Binjai. Tahun lalu dilaporkan adanya kecurangan serupa di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Continue reading ‘Menangkal Guru Curang’

Kejutan dari Jawa Barat

Apa pun alasannya, pelemparan bom molotov ke kantor Partai Keadilan Sejahtera Bandung merupakan aksi kriminal yang harus dikecam. Pelakunya kemungkinan besar hanyalah orang yang hendak memancing di air keruh pascapemilihan kepala daerah Jawa Barat pada Ahad lalu. Ketiga kubu yang bersaing sebaiknya menahan diri dan tak ikut terpancing.

Hasil akhir pemilihan kepala daerah Jawa Barat memang tak bisa menyenangkan semua pihak. Namun, sebagaimana proses demokrasi di mana pun, pemilihan langsung merupakan satu-satunya cara yang sah dan bertanggung jawab. Seandainya ada pihak yang kecewa dan menolak hasilnya, mereka sebaiknya menyalurkan protes melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Continue reading ‘Kejutan dari Jawa Barat’

Becermin dari Survei KPK

Hasil survei KPK yang dipublikasikan baru-baru ini memang memprihatinkan. Lembaga pemerintah, seperti Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Kesehatan, Departemen Agama, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepolisian RI, Departemen Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki skor integritas di bawah rata-rata. Skor yang buruk juga diperoleh Mahkamah Agung dan perusahaan negara seperti PT PLN dan PT Pelabuhan Indonesia.

Survei dilakukan terhadap 65 unit layanan di 30 departemen atau lembaga pusat yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Agustus-Oktober 2007. Jumlah responden 3.611 orang. Mereka adalah pengguna langsung layanan publik. Sebanyak 31 persen responden menilai petugas pelayanan publik masih berperilaku koruptif, dan 29 persen responden menyatakan bahwa petugas di unit layanan yang mereka datangi sudah terbiasa menerima tip, hadiah, atau imbalan.

Yang mencemaskan, pengguna layanan publik ternyata masih bersikap toleran terhadap perilaku koruptif. Kesimpulan ini didapat dari 10 unit layanan di berbagai lembaga. Sebanyak 20 persen pengguna layanan publik bahkan mengaku pernah menawarkan imbalan kepada petugas untuk mempercepat layanan. Continue reading ‘Becermin dari Survei KPK’

Siapa Setelah Jaksa

Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan merupakan upaya yang amat berarti bagi pemberantasan korupsi. Pasalnya, ia mewakili salah satu lembaga yang selama ini sulit dibersihkan dari praktek jahat, seperti suap dan pemerasan. Jika tuduhan bahwa si jaksa terlibat suap bisa dibuktikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lalu ia dihukum seberat-beratnya, ini bisa menimbulkan efek jera bagi kalangan penegak hukum yang korup.

Lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, memang menduduki peringkat atas dalam melakukan praktek korupsi. Itulah hasil survei Transparency International Indonesia yang dipublikasikan Desember lalu. Urutan berikutnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Karena semua lembaga itu praktis tidak ada yang mengontrol dengan ketat, langkah KPK yang berani mengusut praktek korupsi di sana patut kita dukung. Continue reading ‘Siapa Setelah Jaksa’

DPR dan Lumpur Lapindo

Tidak sepantasnya tim bentukan Dewan Perwakilan Rakyat mendukung pendapat ahli yang belum tentu benar soal luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Apalagi pendapat itu menyatakan luapan tersebut sebagai peristiwa alam yang lumrah, bukan akibat kelalaian manusia. Tugas Tim Pengawas Penanganan Lumpur Lapindo yang dibentuk parlemen hanyalah mengawasi, lalu melaporkan hasilnya, dan bukan menyimpulkan sesuatu.

Anggota DPR jelas tak memiliki dasar hukum, kompetensi teknis, dan kewenangan menentukan apakah tragedi yang menyengsarakan rakyat di sekitarnya itu murni akibat gejala alam belaka atau kelalaian manusia. Benar seperti diungkapkan oleh seorang pejabat pemerintah, kasus ini bukan masuk wilayah politik, melainkan teknis dan hukum. Continue reading ‘DPR dan Lumpur Lapindo’

Membatasi Subsidi BBM

Rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi untuk kendaraan merupakan langkah kurang populer tapi perlu. BBM bersubsidi jenis premium dan solar seharusnya memang benar-benar hanya dinikmati oleh mereka yang berhak. Orang-orang yang mampu tidak selayaknya menikmati subsidi. Soalnya, pemberian subsidi semakin membebani anggaran negara akibat tingginya harga minyak dunia.

Masalahnya, bagaimana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dilakukan? Pemerintah berencana memakai kartu pintar. Setiap kendaraan akan ditempeli smart card yang menyimpan data kebutuhan konsumsi bahan bakar dan surat tanda nomor kendaraan bermotor. Kartu pintar ini terutama akan diberikan untuk angkutan umum, mobil pribadi yang tidak dalam kategori mewah, untuk membeli solar atau premium di pompa bensin.

Adapun kendaraan yang tak memiliki kartu harus membeli bahan bakar nonsubsidi. Pemerintah berencana menerapkan pada April atau Mei tahun ini secara bertahap dimulai dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Continue reading ‘Membatasi Subsidi BBM’