Ayo SMS Presiden

LANGKAH Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka akses langsung bagi rakyat untuk menghubunginya patut dipuji. Baru pertama kali ini ada seorang presiden yang menyediakan nomor telepon genggamnya untuk menerima sandek (pesan pendek atau SMS) dari masyarakat. Sejak akhir pekan lalu, Presiden SBY membuka nomor khusus 0811-109949 untuk menampung informasi apa saja yang dianggap penting diketahui Presiden. Saking bersemangatnya warga mengirim sandek, bahkan info soal benda-benda keramat pun ikut dikirimkan kepada Presiden.

Dibandingkan para pendahulunya, SBY beruntung hidup di zaman sandek ini. Sekarang ini bahkan tukang bakso keliling pun memiliki hand-phone dan keranjingan ber-sandek ria. Mau memilih penyanyi idola, dai atau pelawak favorit, ikut kuis sepak bola, semua lewat sandek. Karena itu, boleh-boleh saja bila Presiden ikut demam sandek. Selain terkesan lebih “gaul” dengan rakyat, idenya orisinil, dan niatnya layak kita hargai.

Membuka hotline sandek adalah pilihan yang tepat karena mudah, murah dan melampaui jalur birokrasi. Yang terpenting, pesan dijamin sampai ke telepon Presiden tanpa sensor, tanpa khawatir dicegat ajudan atau satpam.

Dulu di zaman Presiden Soeharto ada layanan Kotak Pos 5000 yang disediakan untuk menampung keluhan, usul, saran, kritik dari masyarakat. Kita tak pernah tahu kasus apa saja yang dicarikan solusi lewat kotak pos itu. Belakangan tak jelas nasib kotak pos itu.

Layanan sandek SBY juga mengundang resiko, misalnya ada banyak pengirim pesan iseng, kasar, atau bahkan merasa SBY adalah teman sebaya yang bisa diajak membahas perceraian artis atau dandanan penari latar dangdut yang kian seronok. Pasti tidak semua pesan yang masuk ada gunanya. Maka, sebaiknya masyarakat hanya mengirim info yang berguna, misalnya soal korupsi atau pelayanan untuk umum.

Yang perlu diperbaiki, satu nomor akses dipastikan kurang menampung animo masyarakat yang begitu besar. Perlu ada beberapa nomor akses. Terbukti, hanya dalam tempo sehari layanan itu sudah “tulalit” alias tak bisa diakses lagi.

Di balik langkah Presiden ini seharusnya para pembantunya mafhum bahwa ada yang tak beres dengan jalur komunikasi antara birokrasi dengan masyarakat. Sebab, seandainya saluran komunikasi itu lancar, yang disampaikan ke atas bukan info ‘asal bapak senang’, tentu Presiden tak perlu menyediakan hotline khusus. Soalnya tinggal, kapan para jajaran birokrasi – dari menteri sampai bupati — membuka akses yang sama luasnya bagi rakyat — melalui sandek, telepon khusus, email, atau apa saja. Akses ini penting, agar Presiden SBY tidak “tertimbun” tumpukan sandek.

Diterbitkan di Koran Tempo, 14 Juni 2005

5 Responses to “Ayo SMS Presiden”


  1. 1 Juniati-diKamalMaduraUTM October 27, 2008 at 9:59 pm

    Seharusnya seperti itulah seorang pemimpin rakyat, yang selalu siap melayani, mendengarakan, dan membantu menyelesaikan keluhan rakyatnya.
    kalau bisa anggota DPR pun juga ikut mendengarkan suara rakyat, tidak hanya mendengarkan disaat pemilihan Calon DPR.
    Ingat! tahun mendatang saya ingin pemimpin yang selanjutnya harus lebih komunikasi dengan rakyat. agar rakyat tidak malu2 untuk bersikap jujur tentang keadaan sekitarnya pada sang pemimpin.

  2. 2 nufus di pp nurul ummah kota gede February 10, 2009 at 10:19 am

    tolong sampaikan pd pak pres banyak rakyat kecil yang menderita kami tau bapak sangat berjasa bagi negara kami, pak saya sbg rakyat kecil hanya bsa berdoa apakah negara ini pernah membayangkan negara ini adalah palestina mereka bersusah payah menyambung hidup untuk membela negaranya dan mempertahankan agamanya sedangkan kita kita berfoya2 korupsi free sex dimana2 saya sangat kecewa mengapa kita sebagai negara mayoritas muslim terbesar malah melecehkan syariat islam kita harus bercermin pada negra palestina +

  3. 3 Quinta May 7, 2009 at 1:15 pm

    Masih aktif ga yah sampai hari ini no 9949 nya ?

  4. 4 putri May 30, 2009 at 11:12 pm

    assalamu’alaikum…. bener g sih bisa sms pak SBY via no niiy???
    klo masih berlaku aku mau ngaduuu……

  5. 5 timbul riris hutaglung October 28, 2009 at 7:27 am

    untuk presiden RI tercinta, harapan dan harapan kami tidak pernah pupus untuk memberikan saran dan pandangan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, agar dpt berjalan sesuai norma dan aturan itu sendiri, dan dalam program kabinet Indonesia bersatu II, serta untuk mengingat kembali UU No.32 thn 2004 ttg Otonomi daerah dimana dlm psl 13 dan 14 ,ada 16 urusan wajib yg menjadi kewenangan pemda propinsi-kab/kota yaitu pelayanan pertanahan,dimana substansi hukum kewenangan itupun telah diperkuat dng PP No.38 tahun 2007 psl 7 ayat 2, tapi sampai saat ini kewenangan wajib tsb belum dapat dilaksanakan, sedangkan dlm peraturan perundang2 pelaksanaan penetapannya dilakukan paling lambat dalam 2 (dua) tahun, namun hingga berakhirnya setiap akhir tahun belum ada satupun peraturan yang terbitkan oleh BPN mengenai penyerahan wewenang urusan pengurusan pertanahan tsb sehingga menimbulkan berbagai persoalan yuridis dan operasional. Persoalan yuridis berkaitan dng legalitas tindakan pem.daerah mengambil alih urusan pertanahan, sedangkan operasionalnya adalah benturan kewenangan antara instansi pusat yg ada didaerah dengan dinas daerah.
    Mudah2an program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II ,dapat meninjau kembali aturan-aturan hukum yang bertentangan dengan UU 32 thn 2004, khusunya Kepres no.10 thn 2006 ttg Badan Pertanah Nasional yg menurut kami sangat bertentangan dengan produk hukum diatasnya. Ass.Wr Wb


Leave a Reply




a