Archive for November, 2005

Pemanggilan Bagir dan Ruki

Inisiatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil dan mempertemukan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki tentu dilandasi itikad baik. Namun, itikad baik tak selalu menghasilkan solusi yang baik apabila cara yang ditempuh tidak tepat.

Sudah diketahui umum, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung tengah bersilang pendapat. Asal-muasalnya, Komisi menyidik kasus dugaan penyuapan di Mahkamah Agung. Komisi memanggil Bagir Manan untuk diperiksa, tapi yang bersangkutan tidak datang. Tarik-menarik kekuasaan terjadi. Sebagai lembaga penyidik yang dibentuk dengan undang-undang, Komisi merasa mempunyai hak memanggil siapa pun. Sebaliknya, Mahkamah Agung merasa belum ada aturan hukum yang jelas tentang pemeriksaan terhadap pemimpin lembaga tinggi negara itu.

Kebuntuan pun terjadi. Dalam kasus ini, semestinya Komisi hanya perlu lebih arif karena yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Ketua Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara yang menentukan arah hukum dan peradilan. Yang perlu dihindari Komisi, pemanggilan ini mendelegitimasi Mahkamah. Ini kurang menguntungkan untuk menjaga wibawa Mahkamah–tempat yang juga menjadi muara kasus-kasus yang ditangani Komisi.

Untuk menengahi, Presiden Yudhoyono lalu memanggil kedua pemimpin lembaga independen itu. Presiden mengaku mempunyai kepentingan bahwa semua lembaga negara bisa menjalankan tugas masing-masing dengan baik tanpa harus saling mengintervensi. Ternyata justru pemanggilan ini yang memicu polemik.

Meskipun Yudhoyono bertindak selaku kepala negara, inisiatif pemanggilan ini dianggap mengganggu independensi kedua lembaga itu. Apalagi Presiden bukan mediator. Pemanggilan itu justru menggerus prinsip pemisahan kekuasaan eksekutif dan yudikatif yang dianut oleh sebuah negara demokratis.

Pemanggilan itu juga kurang sehat bagi kehidupan sebuah negara hukum, kalau tak bisa dibilang menjadi preseden buruk dalam kehidupan bernegara. Bisa muncul kesan bahwa kedudukan presiden sebagai eksekutif lebih tinggi daripada MA sebagai lembaga yudikatif.

Semestinya kedua lembaga itu diberi kesempatan menyelesaikan masalahnya sendiri. Ini penting agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dicampuri oleh siapa pun.

Jika tetap ingin membantu, Presiden bisa memikirkan cara lain yang tak mengesankan campur tangan. Misalnya saja dengan mengundang Bagir dan Ruki minum kopi, makan malam, atau apa saja acara informal. Acara “santai” begini pasti jauh lebih baik dampak hukum dan politiknya ketimbang pemanggilan seperti sekarang ini. Seperti ketika membuat terobosan dengan memperkenalkan SMS, Presiden pasti belum kehabisan solusi cerdas untuk menyelesaikan kemelut yang melanda Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung.

Dimuat di Koran Tempo, 18 November 2005

Reshuffle dengan Pendekatan Positif

TERLEPAS dari pro dan kontra yang semakin ramai terdengar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang perlu merombak kabinet. Beban persoalan yang dihadapi pemerintahannya, setidaknya sampai empat tahun mendatang, akan semakin berat.

Di tengah lesunya perekonomian, pemerintah harus mengejar target pertumbuhan 6,6 persen. Di bidang penegakan hukum, korupsi yang kian menggurita membutuhkan penanganan yang cepat, tegas, dan cerdas. Angka pengangguran yang terus meningkat juga memerlukan penanganan yang tak gampang. Masih banyak lagi masalah yang perlu ditangani.

Sayangnya, Presiden memiliki pembantu dengan kualifikasi yang berbeda-beda. Tak semua menteri mempunyai program yang jelas untuk menjawab tantangan di depan. Kabinet ini juga terasa kurang solid, kurang koordinasi antara satu menteri dan yang lain. Ada menteri yang sudah tampak bekerja, tapi kurang meyakinkan kemampuannya untuk tantangan yang lebih berat.

Seandainya nanti Presiden jadi merombak kabinetnya, sebaiknya jangan mengikuti pola yang sekarang dipakai: melakukan reshuffle dengan pendekatan negatif. Pendekatan negatif dilakukan dengan menilai program yang sudah dilakukan oleh kabinet. Para menteri diukur dengan indeks prestasi. Seandainya ada menteri yang indeks prestasinya jauh dari yang diharapkan, Presiden akan mempertimbangkan untuk diganti.

Cara ini kurang bijaksana mengingat para menteri tak pernah tahu angka yang menjadi batas lulus atau tidak (passing grade). Cara ini seperti menjadikan menteri layaknya murid sekolah saja. Padahal ini urusan pemerintahan, bukan sekolah. Presiden bukanlah kepala sekolah untuk para menterinya.

Perombakan kabinet sebaiknya dilakukan dengan pendekatan positif. Presiden mencari menteri yang memenuhi kualifikasi, yakni mereka yang dianggap memiliki kemampuan menyelesaikan masalah-masalah yang telah diproyeksikan oleh Presiden. Orang yang dipilih adalah pribadi yang kuat, baik integritas maupun konsep manajerialnya.

Agar tugas Presiden lebih ringan, sebaiknya para menteri mengikat janji untuk bersedia diganti kapan saja bila tak lagi mampu menjawab tantangan. Tak perlu memaksa diri, silakan mundur sendiri apabila banyak programnya yang gagal. Dengan begitu, Presiden lebih mudah memilih tim sesuai dengan target dan beban yang ditetapkannya.

Partai-partai politik atau Wakil Presiden boleh saja mengajukan calon menteri dan dimintai pendapat. Ini realitas politik yang tak bisa ditolak oleh Presiden. Tapi konsultasi bukan berarti tawar-menawar atau malah membuat keputusan bersama-sama. Yang menentukan dan bertanggung jawab atas perombakan kabinet dalam sistem presidensial ini sepenuhnya adalah Presiden. Kalau calon menteri yang diajukan partai atau Wakil Presiden tak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan Presiden, ya, sebaiknya tegas-tegas ditolak saja.

Dimuat di Koran Tempo, edisi 1 November 2005


a