Archive for May, 2006

Beleid Perlindungan Pejabat

Rencana pemerintah membuat aturan khusus untuk melindungi pejabat publik dari penuntutan hukum kasus pidana tentu dilandasi niat baik. Namun, niat baik ini bisa disalahtafsirkan dan disalahgunakan sehingga perlu dikaji lagi sebelum diteken oleh Presiden. Apalagi, sudah ada undang-undang yang cukup memadai untuk mengatasi tindak pidana korupsi dan penyelewengan kekuasaan.

Ditilik dari niatnya, bisa dimaklumi bila pemerintah membuat aturan itu agar pejabat merasa nyaman menjalankan tugas. Belakangan ini banyak pejabat enggan menjadi pemimpin suatu proyek karena takut dituduh terlibat korupsi. Peraturan itu, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga tak serta-merta membuat pejabat kebal dari hukum.

Aturan itu hanya untuk memilah antara kejahatan dan kesalahan kebijakan. Kejahatan itu misalnya terjadi jika pejabat menggelembungkan anggaran. Kesalahan kebijakan itu contohnya jika pejabat membuat kebijakan ekonomi tapi terjadi masalah karena perubahan kondisi.

Dengan aturan itu, pemerintah berharap jika ada pejabat berbuat kejahatan, aparat penegak hukum menangkapnya. Sebaliknya, jika terjadi kesalahan kebijakan, pejabat yang bersangkutan tidak boleh ditahan. Kesalahan kebijakan harus diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan oleh peradilan pidana. Jadi sanksinya pun berupa teguran atau pemecatan, bukan sanksi pidana.

Aturan itu terkesan berlebihan. Sebab, pejabat publik mestinya tak perlu takut menjadi pemimpin proyek atau menjalankan suatu kebijakan tertentu sepanjang prosesnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Pejabat tak bisa dituntut karena kebijakan yang dilakukannya. Kesalahan kebijakan harus dibedakan dari penyalahgunaan kekuasaan.

Sebuah beleid tak bisa dijadikan perkara hukum. Pejabat bank sentral yang mengambil kebijakan menaikkan suku bunga sehingga mengakibatkan banyak perusahaan ambruk dan peluang negara mendapat pemasukan pajak hilang, misalnya, tak bisa serta-merta dijerat dengan pasal-pasal korupsi. Pejabat yang bersangkutan hanya bisa dimintai pertanggungjawaban secara politis dan administratif.

Seorang pejabat hanya bisa dituntut seandainya tindakan yang dilakukannya mengandung unsur melawan hukum dan ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aturan itu justru dikhawatirkan bisa menjadi semacam tameng berlindung pejabat yang berniat jahat. Seorang pejabat mungkin saja membuat sebuah kebijakan yang seolah-olah benar, padahal sesungguhnya menguntungkan yang bersangkutan. Contohnya produk-produk kebijakan semasa Orde Baru, seperti beleid tentang mobil nasional dan tata niaga cengkeh.

Yang lebih diperlukan sekarang sebetulnya kesamaan pemahaman di kalangan aparat hukum untuk membedakan mana kesalahan kebijakan dan mana yang penyelewengan kekuasaan sehingga tak terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum. Karena itu, Presiden perlu mempertimbangkan lagi sebelum meneken aturan perlindungan pejabat

Diterbitkan di Koran Tempo, 23 Mei 2006

Amuk Tuban Jangan Terulang

Langkah Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus puluhan tersangka aksi brutal di Tuban akhir pekan lalu sudah tepat–walau pengamanan dini rasanya jauh lebih tepat. Apa pun alasannya, setiap aksi perusakan tetap melanggar hukum. Siapa pun pelakunya, provokator atau bahkan sponsornya, harus diganjar setimpal melalui proses pengadilan yang terbuka dan adil.

Tindakan tegas ini jelas diperlukan. Bukan saja demi tegaknya hukum dan wibawa aparat, tapi bisa dijadikan cermin bahwa di negara ini, semua anarki tak bisa didiamkan. Tak ada kompromi dan harus dihentikan agar tak terulang lagi; di sini, atau di lokasi lain lagi. Kepentingan publik harus dilindungi di atas kepentingan politik orang seorang atau sekelompok orang, apa pun risikonya.

Boleh saja massa tak puas atas hasil pemilihan langsung bupati yang dimenangi Haeny Relawati. Bisa saja ratusan ribu konstituen setia kandidat lawan protes keras atas unggulnya mantan bupati yang disokong Partai Golkar itu. Mereka juga bebas menuding bahwa pemilihan di Bumi Ronggolawe–ini nama ahli siasat perang di zaman Majapahit–itu diwarnai kecurangan dan politik uang.

Namun, ketidakpuasan itu mestinya disalurkan melalui prosedur yang sudah diatur perundang-undangan. Mestinya pihak yang menuduh menyerahkan semua bukti dan saksinya ke pengadilan hingga–kalau masih tak puas–ke Mahkamah Agung. Bukannya malah memilih jalan anarkistis: merusak dan membakar semua properti daerah dan aset pribadi Haeny.
Amuk di Tuban mungkin tak dipicu oleh penyebab tunggal. Polisi yang tak rikat mencegah massa yang akan beraksi bisa saja ikut menyumbang kesalahan. Namun, tentu saja kerusuhan itu bukan semata harus dipikul kepolisian. Massa pendukung calon bupati yang tak siap kalah seharusnya juga ikut bertanggung jawab. Partai-partai politik yang mengusung calon yang kalah pun mestinya tak bisa lepas tangan begitu saja. Bukankah partai mestinya bisa ikut meredakan kadernya yang beringas?

Kerusuhan pascapemilihan kepala daerah memang bukan pertama kali ini terjadi. Tahun lalu ada 226 pemilihan kepala daerah, yang umumnya berlangsung aman. Cuma kurang dari lima persennya, atau di belasan daerah, yang dilanda kericuhan. Maret tahun ini, situasi memanas menyeruak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pascapemilihan bupati setempat.

Kita tentunya patut prihatin jika euforia demokrasi di daerah lantas berbuntut petaka. Mungkin saja ini terjadi lantaran banyak daerah yang belum berpengalaman dalam pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur secara langsung–yang baru saja dimulai tahun lalu. Tapi pilihan langsung presiden dan wakil presiden, hampir dua tahun silam, yang berlangsung aman, mestinya bisa dijadikan contoh bahwa kita siap berpesta rakyat.

Negeri ini sudah terlalu karut-marut oleh berjuta masalah; diimpit krisis bertubi-tubi. Aksi massa dengan kekerasan hanya akan memperunyam keadaan dan kian menyengsarakan.

Diterbitkan di Koran Tempo, 1 Mei 2006


a