Kasus Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar semestinya dijadikan momentum untuk memerangi pembalakan liar di Riau. Baru-baru ini Azmun ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dituduh menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari sejumlah pengusaha.
KPK menyebutkan hadiah itu sebagai imbalan atas izin pemanfaatan kayu yang diberikan Azmun kepada 15 perusahaan, yang semuanya tidak memiliki kualifikasi melakukan kegiatan itu. Tujuh perusahaan di antaranya bahkan terafiliasi dengan yang bersangkutan. Seharusnya pula izin yang dikeluarkan untuk lahan yang relatif gundul atau dengan sedikit pohon. Tapi, ketika diselidiki di lapangan, ternyata lokasi itu masih berupa hutan. Akibat penyelewengan izin tersebut, negara rugi Rp 1,3 triliun. Continue reading ‘Momentum dari Pelalawan’




Recent Comments