Archive for January, 2008

Krisis di PLN

Keadaan sulit kini dihadapi PT PLN. Harga minyak yang bertengger pada kisaran US$ 90 per barel menyebabkan biaya produksi perusahaan ini naik. Akibatnya, PLN semakin merepotkan negara karena dipastikan membutuhkan subsidi yang lebih besar.

Sebagai gambaran, PLN membutuhkan 10,5 juta kiloliter bahan bakar minyak untuk pembangkit bertenaga solar. Jumlah pembangkit berbahan bakar minyak ini mencapai 36 persen dari seluruh pembangkit milik PLN. Dengan asumsi harga minyak US$ 80 per barel saja, nilai bahan bakar tersebut setara dengan Rp 65 triliun. Ditambah bahan nonminyak, total belanja bahan bakar PLN mencapai Rp 84 triliun.

Belanja bahan bakar tersebut tidak dapat ditutup oleh penjualan listrik PLN. Penjualan listrik pada 2008 hanya akan mencapai Rp 79,2 triliun. Padahal, di luar biaya bahan bakar, PLN juga harus menutup utang serta biaya administrasi dan operasional. Untuk menutup defisit anggaran, sekarang PLN membutuhkan subsidi sekitar Rp 70 triliun atau dua kali lipat lebih subsidi tahun lalu. Continue reading ‘Krisis di PLN’

Kegagalan Memberantas Pembalak Liar

Penanganan kasus pembalakan liar di Indonesia sangat memprihatinkan. Lembaga Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Elsda) Institute baru-baru ini mencatat bahwa 2007 merupakan tahun kegagalan pemberantasan korupsi di bidang kehutanan. Rapor ini harus menjadi pelecut bagi pemerintah untuk bekerja lebih keras memerangi illegal logging.

Beberapa kali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan perang besar melawan pembalakan liar. Penegak hukum juga cukup gencar memburu para pelaku, seperti yang dilakukan kepolisian di Riau. Sejak Februari tahun lalu, puluhan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Gubernur Riau Rusli Zainal sudah dimintai keterangan dan Bupati Pelalawan yang diduga terkait dengan pembalak liar juga ditangkap. Namun, masih banyak cukong dan dalang pembalakan liar yang bebas berkeliaran. Continue reading ‘Kegagalan Memberantas Pembalak Liar’

Biarkan DPD Mewakili Daerah

Munculnya keinginan kalangan partai politik masuk ke Dewan Perwakilan Daerah sungguhlah merisaukan. Jika usul ini diterima, tak hanya membuat partai-partai semakin dominan dalam politik Indonesia. Peran DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah juga bisa mandul.

Usul itu berkembang dalam pembahasan penyempurnaan paket undang-undang bidang politik, termasuk undang-undang tentang pemilihan umum. Dalam undang-undang itu memang diatur soal persyaratan mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Kalangan partai politik mengusulkan agar kader yang bukan pengurus partai bisa dicalonkan sebagai anggota DPD. Begitu pula pengurus partai yang sudah mengundurkan diri, boleh mencalonkan diri. Kalau bisa, calon anggota DPD juga tidak harus berasal dari wilayah yang diwakilinya. Continue reading ‘Biarkan DPD Mewakili Daerah’


a