Hasil survei KPK yang dipublikasikan baru-baru ini memang memprihatinkan. Lembaga pemerintah, seperti Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Kesehatan, Departemen Agama, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepolisian RI, Departemen Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki skor integritas di bawah rata-rata. Skor yang buruk juga diperoleh Mahkamah Agung dan perusahaan negara seperti PT PLN dan PT Pelabuhan Indonesia.
Survei dilakukan terhadap 65 unit layanan di 30 departemen atau lembaga pusat yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Agustus-Oktober 2007. Jumlah responden 3.611 orang. Mereka adalah pengguna langsung layanan publik. Sebanyak 31 persen responden menilai petugas pelayanan publik masih berperilaku koruptif, dan 29 persen responden menyatakan bahwa petugas di unit layanan yang mereka datangi sudah terbiasa menerima tip, hadiah, atau imbalan.
Yang mencemaskan, pengguna layanan publik ternyata masih bersikap toleran terhadap perilaku koruptif. Kesimpulan ini didapat dari 10 unit layanan di berbagai lembaga. Sebanyak 20 persen pengguna layanan publik bahkan mengaku pernah menawarkan imbalan kepada petugas untuk mempercepat layanan.
Hasil survei itu memang berbeda dengan penilaian lembaga Transparency International Indonesia. Pada Desember lalu lembaga tersebut menyatakan lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, menduduki peringkat atas dalam melakukan praktek korupsi. Namun, keduanya memiliki kesamaan: korupsi masih merajalela di sektor pelayanan publik di Indonesia.
Karena itu, upaya KPK ini layak didukung. Survei ini juga perlu diulang setiap tahun dan hasilnya diumumkan kepada publik. Apalagi survei ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, KPK perlu memberikan rekomendasi pencegahan korupsi terutama kepada departemen dan instansi yang memiliki skor integritas sektor publik di bawah rata-rata. Komisi juga mesti terus memonitor upaya perbaikan pelayanan publik yang mereka lakukan.
Bagaimanapun, hasil survei itu merupakan cermin yang menggambarkan citra instansi pemerintah di mata publik. Lembaga-lembaga pelayan publik sebaiknya menerimanya sebagai masukan berharga. Lembaga yang mendapat rapor buruk mestinya segera berbenah, bukan malah menyangsikan hasil survei.
Publik juga dituntut tak berkompromi dan toleran terhadap tindak korupsi. Katakan “tidak” mulai sekarang untuk upaya menyogok, menyuap, memberi uang semir, dan sebagainya. Hanya dengan cara ini korupsi bisa dikikis.




PLN?
Try TELKOM!
Tanpa calo, jangan harap bisa pasang telpon di rumah. Lewat jalur resmi pun, para calo bisa minta nomer telpon kita. Hebat kan mereka?