Archive for July, 2008

Hukuman Pencemar Lingkungan

Sungguh enak perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan hidup. Meski sudah terbukti merusak lingkungan, mereka masih terus beroperasi. Kalaupun sempat terjerat hukum, vonis yang mereka terima tergolong ringan atau bebas sama sekali. Kenyataan ini amat memprihatinkan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup yang dirilis baru-baru ini menunjukkan sekitar 40 persen kasus pencemaran lingkungan hidup divonis bebas di pengadilan. Kalaupun dihukum, sebagian besar hanya dikenai hukuman percobaan. Jumlah pelaku pencemaran yang dihukum penjara enam bulan hingga dua tahun penjara bisa dihitung dengan jari. Continue reading ‘Hukuman Pencemar Lingkungan’

Kepergian David Nusa

Sungguh enak jadi konglomerat pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia seperti David Nusa Wijaya. Meski dihukum empat tahun penjara, plus mengembalikan uang Rp 1,29 triliun, ia cepat sekali mendapat pembebasan bersyarat. Bahkan David belakangan ini leluasa bepergian ke Hong Kong sekalipun belum melunasi uang pengganti. Ini jelas mengganggu rasa keadilan orang ramai.

Repotnya, hingga sekarang tak ada satu pun pejabat yang bertanggung jawab atas kepergian David Nusa. Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiono mengakui status David bebas bersyarat. Menurut dia, jika ada izin dari Kepala Balai Pemasyarakatan, si narapidana boleh ke luar negeri.

Persoalan muncul karena, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, wewenang memberikan izin ke luar negeri hanya dimiliki Menteri Hukum. Hal ini juga ditegaskan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Jaksa Agung mengatakan Menteri Hukum yang paling tahu soal kepergian David. Anehnya, Menteri Hukum Andi Mattalata sejauh ini mengaku tidak pernah mengizinkan si narapidana ke luar negeri. Continue reading ‘Kepergian David Nusa’


a