<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Comments for PawoN iDe</title>
	<atom:link href="http://pawonide.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pawonide.wordpress.com</link>
	<description>tentang pengalaman, pemikiran, perasaan, dan sebagainya ...</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Oct 2009 00:27:25 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Comment on Ayo SMS Presiden by timbul riris hutaglung</title>
		<link>http://pawonide.wordpress.com/2005/06/13/ayo-sms-presiden/#comment-73</link>
		<dc:creator>timbul riris hutaglung</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 00:27:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pawonide.wordpress.com/2005/06/13/ayo-sms-presiden/#comment-73</guid>
		<description>untuk presiden RI tercinta, harapan dan harapan kami tidak pernah pupus untuk memberikan saran dan pandangan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, agar dpt berjalan sesuai norma dan aturan itu sendiri, dan dalam program kabinet Indonesia bersatu II, serta untuk mengingat kembali UU No.32 thn 2004 ttg Otonomi daerah dimana dlm psl 13 dan 14 ,ada 16 urusan wajib yg menjadi kewenangan pemda propinsi-kab/kota yaitu pelayanan pertanahan,dimana substansi hukum kewenangan itupun telah diperkuat dng PP No.38 tahun 2007 psl 7 ayat 2, tapi sampai saat ini kewenangan wajib tsb belum dapat dilaksanakan, sedangkan dlm peraturan perundang2 pelaksanaan penetapannya dilakukan paling lambat dalam 2 (dua) tahun, namun hingga berakhirnya setiap akhir tahun belum ada satupun peraturan yang terbitkan oleh BPN mengenai penyerahan wewenang urusan pengurusan pertanahan tsb sehingga menimbulkan berbagai persoalan yuridis dan operasional. Persoalan yuridis berkaitan dng legalitas tindakan pem.daerah mengambil alih urusan pertanahan, sedangkan operasionalnya adalah benturan kewenangan antara instansi pusat yg ada didaerah dengan dinas daerah.
Mudah2an program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II ,dapat meninjau kembali aturan-aturan hukum yang bertentangan dengan UU 32 thn 2004, khusunya Kepres no.10 thn 2006 ttg Badan Pertanah Nasional yg menurut kami sangat bertentangan dengan produk hukum diatasnya. Ass.Wr Wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk presiden RI tercinta, harapan dan harapan kami tidak pernah pupus untuk memberikan saran dan pandangan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, agar dpt berjalan sesuai norma dan aturan itu sendiri, dan dalam program kabinet Indonesia bersatu II, serta untuk mengingat kembali UU No.32 thn 2004 ttg Otonomi daerah dimana dlm psl 13 dan 14 ,ada 16 urusan wajib yg menjadi kewenangan pemda propinsi-kab/kota yaitu pelayanan pertanahan,dimana substansi hukum kewenangan itupun telah diperkuat dng PP No.38 tahun 2007 psl 7 ayat 2, tapi sampai saat ini kewenangan wajib tsb belum dapat dilaksanakan, sedangkan dlm peraturan perundang2 pelaksanaan penetapannya dilakukan paling lambat dalam 2 (dua) tahun, namun hingga berakhirnya setiap akhir tahun belum ada satupun peraturan yang terbitkan oleh BPN mengenai penyerahan wewenang urusan pengurusan pertanahan tsb sehingga menimbulkan berbagai persoalan yuridis dan operasional. Persoalan yuridis berkaitan dng legalitas tindakan pem.daerah mengambil alih urusan pertanahan, sedangkan operasionalnya adalah benturan kewenangan antara instansi pusat yg ada didaerah dengan dinas daerah.<br />
Mudah2an program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II ,dapat meninjau kembali aturan-aturan hukum yang bertentangan dengan UU 32 thn 2004, khusunya Kepres no.10 thn 2006 ttg Badan Pertanah Nasional yg menurut kami sangat bertentangan dengan produk hukum diatasnya. Ass.Wr Wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Menangkal Guru Curang by ahmad dahlan</title>
		<link>http://pawonide.wordpress.com/2008/05/06/menangkal-guru-curang/#comment-72</link>
		<dc:creator>ahmad dahlan</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 May 2009 00:01:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pawonide.wordpress.com/?p=109#comment-72</guid>
		<description>kalau baca ini parah dah, hari gini masih ada guru di kota jakarta yang dah begaki gede masih berbuat curang, tapi rasanya ga mungkin da diketahui oleh kepsek, .... semoga saja dipecat. kejadiannya disma negeri 58 jaktim</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau baca ini parah dah, hari gini masih ada guru di kota jakarta yang dah begaki gede masih berbuat curang, tapi rasanya ga mungkin da diketahui oleh kepsek, &#8230;. semoga saja dipecat. kejadiannya disma negeri 58 jaktim</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Ayo SMS Presiden by putri</title>
		<link>http://pawonide.wordpress.com/2005/06/13/ayo-sms-presiden/#comment-71</link>
		<dc:creator>putri</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2009 16:12:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pawonide.wordpress.com/2005/06/13/ayo-sms-presiden/#comment-71</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum.... bener g sih bisa sms pak SBY via no niiy???
klo masih berlaku aku mau ngaduuu......</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum&#8230;. bener g sih bisa sms pak SBY via no niiy???<br />
klo masih berlaku aku mau ngaduuu&#8230;&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Kepergian David Nusa by BANG NAPI</title>
		<link>http://pawonide.wordpress.com/2008/07/15/kepergian-david-nusa/#comment-70</link>
		<dc:creator>BANG NAPI</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2009 10:15:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pawonide.wordpress.com/?p=111#comment-70</guid>
		<description>Inilah semua korban pemberitaan media yang salah arah, dan tidak pernah lengkap mendapatkan sumber berita, dimana semua pejabat yang ditulis diatas itu, adalah yang salah semua, mereka hanya membela dirinya masing-2, dan mengorbankan anak buahnya yang melaksnakan aturan dengan benar, ( Karutan Salemba dan Kabapas Jak Pus dicopot jabatannya, sedangkan ditingkat Kejaksaan yang dicopot hanyalah bagian yg tidak penting dan tidak pernah diekpose jabatannya..... apakah media pernah tau dan menelusuri keakurasian datanya.... tidak bukan, media berhenti pemberitaan setelah ada korban, walaupun korban-2 itu tidak bersalah dan hanya dijadikan kambing hitam, dimana seolah-2 yang salah adalah mereka dan yang paling menyalahkan si DAVID karena dia NAPI ),

Cobalah media menelursuri dengan kebenaran hati nuraninya dan benera-2 berdasarkan UU. PERS yang diyakininya...., silahkan dan saya coba memberikan sedikir arahan kronologisnya sbb :

1. DAVID NW dipenjara berdasarkan UU.3 ttg Korupsi tahun 1971 bukan UU No.31 Tahun 1999, dimana assetnya telah disita sejak awal persidangan sebesar 2,7 Trilyun, jadi ada kelebihan 1,4 Trilyun.
2. Sejak DAVID mempunyai keputusan hukum tetap, maka hak jaksa untuk mengeksekusi semua asset DAVID NS ( sita eksekusi ), bukan disita administrasi oleh kejaksaan selama 4 tahun lebih, tanpa dilakukan sita eksekusi, sehingga nampak terkesan DAVID tidak membayar Uang Pengganti ( lihat laporan AUDIT BPK, perihal uang pengganti yang ada di Website BPK, berapa kali kejaksaan Agung ditegur untuk segera mengeksekusi sita asset yang dilakukan )
3. Perhitungan yang dilakukan oleh KARUTAN SALEMBA soal Pembebasan bersyarat DAVID adalah benar dan akurat, berdasarkan aturan per-undang-2 yang berlaku di lingkungan Pemasyarakatan. ( dibuktikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Pemasyarakatan dan sesuai jawaban Dirjen Pemasyarakatan )
4. Ada Surat Penjelasan dari Kejagung, bahwa DAVID tidak mempunyai perkara lain dan telah membayar uang pengganti via sitaan yang dilakukan sejak awal oleh KEJAGUNG.
5. Bagaimana seorang NAPI yang berada dipenjara tahu tentang aturan Pembebasan bersayarat dllsbgnya, kalau media saja tidak tahu, biasanya hanya diberitahukan kepada NAPI yang bersifat umum-2 saja, apalagi sampai bisa berangkat ke LUAR NEGERI, buat apa itu dibahas oleh LAPAS/BAPAS, ini kenyataan yang dialami DAVID NW.
6. Hak untuk mencekal NAPI yang menerima pembebasan bersyarat adalah di kejaksaan agung, karena merekalah eksekutor NAPI untuk masuk dipenjara ( pada kenyataannya, banyak NAPI yang menjalani Pembebasan Bersyarat dapat ke luar negeri, cuman NAPI-nya ndak TOP, jadi nasib jeleknya bagi DAVID, karena jadi NAPI TOP, dapat diketahui kepergiannya keluar negeri )

Masih banyaklagi yang dapat diungkap dan dicari kebenarannya, kalo media berniat mencari kebenaran yang hak, tapi kalo hanya mencari korban, maka terjadilah pemberitaan sepertri diatas, dan semua pejabatnya nampak bersih dan hebat buanget...


SALAM BANG NAPI</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Inilah semua korban pemberitaan media yang salah arah, dan tidak pernah lengkap mendapatkan sumber berita, dimana semua pejabat yang ditulis diatas itu, adalah yang salah semua, mereka hanya membela dirinya masing-2, dan mengorbankan anak buahnya yang melaksnakan aturan dengan benar, ( Karutan Salemba dan Kabapas Jak Pus dicopot jabatannya, sedangkan ditingkat Kejaksaan yang dicopot hanyalah bagian yg tidak penting dan tidak pernah diekpose jabatannya&#8230;.. apakah media pernah tau dan menelusuri keakurasian datanya&#8230;. tidak bukan, media berhenti pemberitaan setelah ada korban, walaupun korban-2 itu tidak bersalah dan hanya dijadikan kambing hitam, dimana seolah-2 yang salah adalah mereka dan yang paling menyalahkan si DAVID karena dia NAPI ),</p>
<p>Cobalah media menelursuri dengan kebenaran hati nuraninya dan benera-2 berdasarkan UU. PERS yang diyakininya&#8230;., silahkan dan saya coba memberikan sedikir arahan kronologisnya sbb :</p>
<p>1. DAVID NW dipenjara berdasarkan UU.3 ttg Korupsi tahun 1971 bukan UU No.31 Tahun 1999, dimana assetnya telah disita sejak awal persidangan sebesar 2,7 Trilyun, jadi ada kelebihan 1,4 Trilyun.<br />
2. Sejak DAVID mempunyai keputusan hukum tetap, maka hak jaksa untuk mengeksekusi semua asset DAVID NS ( sita eksekusi ), bukan disita administrasi oleh kejaksaan selama 4 tahun lebih, tanpa dilakukan sita eksekusi, sehingga nampak terkesan DAVID tidak membayar Uang Pengganti ( lihat laporan AUDIT BPK, perihal uang pengganti yang ada di Website BPK, berapa kali kejaksaan Agung ditegur untuk segera mengeksekusi sita asset yang dilakukan )<br />
3. Perhitungan yang dilakukan oleh KARUTAN SALEMBA soal Pembebasan bersyarat DAVID adalah benar dan akurat, berdasarkan aturan per-undang-2 yang berlaku di lingkungan Pemasyarakatan. ( dibuktikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Pemasyarakatan dan sesuai jawaban Dirjen Pemasyarakatan )<br />
4. Ada Surat Penjelasan dari Kejagung, bahwa DAVID tidak mempunyai perkara lain dan telah membayar uang pengganti via sitaan yang dilakukan sejak awal oleh KEJAGUNG.<br />
5. Bagaimana seorang NAPI yang berada dipenjara tahu tentang aturan Pembebasan bersayarat dllsbgnya, kalau media saja tidak tahu, biasanya hanya diberitahukan kepada NAPI yang bersifat umum-2 saja, apalagi sampai bisa berangkat ke LUAR NEGERI, buat apa itu dibahas oleh LAPAS/BAPAS, ini kenyataan yang dialami DAVID NW.<br />
6. Hak untuk mencekal NAPI yang menerima pembebasan bersyarat adalah di kejaksaan agung, karena merekalah eksekutor NAPI untuk masuk dipenjara ( pada kenyataannya, banyak NAPI yang menjalani Pembebasan Bersyarat dapat ke luar negeri, cuman NAPI-nya ndak TOP, jadi nasib jeleknya bagi DAVID, karena jadi NAPI TOP, dapat diketahui kepergiannya keluar negeri )</p>
<p>Masih banyaklagi yang dapat diungkap dan dicari kebenarannya, kalo media berniat mencari kebenaran yang hak, tapi kalo hanya mencari korban, maka terjadilah pemberitaan sepertri diatas, dan semua pejabatnya nampak bersih dan hebat buanget&#8230;</p>
<p>SALAM BANG NAPI</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Ayo SMS Presiden by Quinta</title>
		<link>http://pawonide.wordpress.com/2005/06/13/ayo-sms-presiden/#comment-69</link>
		<dc:creator>Quinta</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2009 06:15:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pawonide.wordpress.com/2005/06/13/ayo-sms-presiden/#comment-69</guid>
		<description>Masih aktif ga yah sampai hari ini no  9949 nya ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Masih aktif ga yah sampai hari ini no  9949 nya ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Hukuman Pencemar Lingkungan by HERMI</title>
		<link>http://pawonide.wordpress.com/2008/07/29/hukuman-pencemar-lingkungan/#comment-68</link>
		<dc:creator>HERMI</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2009 04:35:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pawonide.wordpress.com/?p=118#comment-68</guid>
		<description>SALAM KENAL</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>SALAM KENAL</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Hukuman Pencemar Lingkungan by risa</title>
		<link>http://pawonide.wordpress.com/2008/07/29/hukuman-pencemar-lingkungan/#comment-67</link>
		<dc:creator>risa</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2009 13:02:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pawonide.wordpress.com/?p=118#comment-67</guid>
		<description>salam lestari.
sya setuju jika UU Lingkungan lebih di tegakkan dan keberpihakan pemerintah tidak hanya pada pengusaha tapi lebih pada rakyat. saat ini Indonesia masih mengutamakan kepentingan modal dengan menegasikan kepentingan rakyat, akibatnya banyak industri-industri yang sebenarnya tidak memenuhi persyarakatan AMdal, namun di loloskan demi atas nama Pro Investasi. Perlu kerjasama semua pihak agar keadilan bisa dinikmati oleh rakyat kecil.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam lestari.<br />
sya setuju jika UU Lingkungan lebih di tegakkan dan keberpihakan pemerintah tidak hanya pada pengusaha tapi lebih pada rakyat. saat ini Indonesia masih mengutamakan kepentingan modal dengan menegasikan kepentingan rakyat, akibatnya banyak industri-industri yang sebenarnya tidak memenuhi persyarakatan AMdal, namun di loloskan demi atas nama Pro Investasi. Perlu kerjasama semua pihak agar keadilan bisa dinikmati oleh rakyat kecil.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Ayo SMS Presiden by nufus di pp nurul ummah kota gede</title>
		<link>http://pawonide.wordpress.com/2005/06/13/ayo-sms-presiden/#comment-66</link>
		<dc:creator>nufus di pp nurul ummah kota gede</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2009 03:19:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pawonide.wordpress.com/2005/06/13/ayo-sms-presiden/#comment-66</guid>
		<description>tolong sampaikan pd pak pres banyak rakyat kecil yang menderita kami tau bapak sangat berjasa bagi negara kami, pak saya sbg rakyat kecil hanya bsa berdoa apakah negara ini pernah membayangkan negara ini adalah palestina mereka bersusah payah menyambung hidup untuk membela negaranya dan mempertahankan agamanya sedangkan kita kita berfoya2 korupsi free sex dimana2 saya sangat kecewa mengapa kita sebagai negara mayoritas muslim terbesar malah melecehkan syariat islam kita harus bercermin pada negra palestina +</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tolong sampaikan pd pak pres banyak rakyat kecil yang menderita kami tau bapak sangat berjasa bagi negara kami, pak saya sbg rakyat kecil hanya bsa berdoa apakah negara ini pernah membayangkan negara ini adalah palestina mereka bersusah payah menyambung hidup untuk membela negaranya dan mempertahankan agamanya sedangkan kita kita berfoya2 korupsi free sex dimana2 saya sangat kecewa mengapa kita sebagai negara mayoritas muslim terbesar malah melecehkan syariat islam kita harus bercermin pada negra palestina +</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Hukuman Pencemar Lingkungan by asbunologi</title>
		<link>http://pawonide.wordpress.com/2008/07/29/hukuman-pencemar-lingkungan/#comment-65</link>
		<dc:creator>asbunologi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2009 15:58:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pawonide.wordpress.com/?p=118#comment-65</guid>
		<description>Salam asbunologi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam asbunologi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Ayo SMS Presiden by Juniati-diKamalMaduraUTM</title>
		<link>http://pawonide.wordpress.com/2005/06/13/ayo-sms-presiden/#comment-64</link>
		<dc:creator>Juniati-diKamalMaduraUTM</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2008 14:59:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pawonide.wordpress.com/2005/06/13/ayo-sms-presiden/#comment-64</guid>
		<description>Seharusnya seperti itulah seorang pemimpin rakyat, yang selalu siap melayani, mendengarakan, dan membantu menyelesaikan keluhan rakyatnya.
kalau bisa anggota DPR pun juga ikut mendengarkan suara rakyat, tidak hanya mendengarkan disaat pemilihan Calon DPR.
Ingat! tahun mendatang saya ingin pemimpin yang selanjutnya harus lebih komunikasi dengan rakyat. agar rakyat tidak malu2 untuk bersikap jujur tentang keadaan sekitarnya pada sang pemimpin.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Seharusnya seperti itulah seorang pemimpin rakyat, yang selalu siap melayani, mendengarakan, dan membantu menyelesaikan keluhan rakyatnya.<br />
kalau bisa anggota DPR pun juga ikut mendengarkan suara rakyat, tidak hanya mendengarkan disaat pemilihan Calon DPR.<br />
Ingat! tahun mendatang saya ingin pemimpin yang selanjutnya harus lebih komunikasi dengan rakyat. agar rakyat tidak malu2 untuk bersikap jujur tentang keadaan sekitarnya pada sang pemimpin.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
